Sebelumnya, seorang anak balita (bawah lima tahun) diamankan satuan polisi pamong praj, kabupaten Lampung Utara, Rabu 16 Maret 2022.
Mereka diamankan di depan kantor Pemkab Lampung Utara tepatnya di jalan Jendral Sudirman, Kotabumi, Lampung Utara.
“Tadi saya amankan sekeluarga, Ibu, dan dua anaknya. Satu anaknya masih bayi,” ujar Novi Irwansyah, Kasi Penyelidikan, penyidikan, disiplin aparatur Sipil Negara, Satuan Polisi Pamong Praja, Lampung Utara.
Ia mengatakan penanganan anak jalanan dan gelandangan serta pengemis ini rutin dilakukan oleh Satpol PP setempat.
Selain itu juga, pihaknya sering melakukan razia anak sekolah, ASN di tempat publik, seperti pasar, minimarket, serta tempat rental bermain PlayStation.
Hal ini, lanjut dia merupakan penegakan perda yang berkesinambungan.
Setelah dilakukan pengamanan dan didata oleh Satpol PP, kemudian dilaporkan kepada dinas sosial.
Namun, saat ini terkendala soal pandemi covid-19, untuk penanganan soal Anjal dan Gepeng.
“Kita hanya soal penegakan Perda, soal penanganan ada Dissos,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)