Berita Lampung

Kedapatan Bawa Sabu, Polisi Amankan Residivis Narkoba di Lampung Timur

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku. Kedapatan bawa sabu, polisi amankan eesidivis narkoba di Lampung Timur.

"Barang bukti yang kita amankan, berupa 12 buah plastik klip bening yang didalamnya diduga Narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 6,05 gram," katanya.

"Juga kita amankan satu bundel plastik klip bening, satu) buah kotak plastik kecil, uang sebesar Rp 60 ribu serta satu buah tas slempang kecil," sambungnya.

"Dan FR ini juga seorang residivis kasus yang sama, yakni narkoba, dan baru bebas beberapa waktu lalu," timpalnya.

Ia juga menjelaskan, pelaku juga dijerat dengan hukuman paling lama, 10 tahun

"Tersangka juga kita kenakan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun," tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkini