"Kepada petugas para tersangka mengaku melakukan tindak pidana dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya
Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan bongkar brankas di wilayah hukum Lampung Selatan sebanyak 2 kali
"Pertama di Kantor PT Inti Tani Niaga Desa Candimas, Kecamatan Natar, pada 14 Juli 2022, mengalami kerugian sebesar Rp 110.400.000" katanya
"Kedua di Kantor BRIN Lampung, Kecamatan Tanjung Bintang pada 30 Juni 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000," ujarnya
Edwin mengatakan para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)