"Dari interogasi terhadap para pelaku, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Benny mengatakan para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merbau Mataram, satu pelaku lainnya masih DPO.
Pelaku DPO berinisial RI, warga Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna biru tahun 2006, bernomor polisi BE 2831 AMQ atas nama Mulyadi," katanya
"TKP di Perumahan Pesona Alam Blok A16 Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," ujarnya
"Lalu ada satu unit sepeda motor merk Yamaha MIO GT wama hitam tahun 2012 bernomor polisi BG 3842 ZE atas nama Ana Maya Sari juga berhasil dibawa oleh para elaku," ucapnya
"Kemudian ada dompet yang berisikan STNK, ATM dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu," ucapnya
"Dan juga ada dua ponsel milik korban merek VIVO Y12i warna hitam, dan merek OPPO A15 warna putih," sambungnya
Benny mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku atas nama Hendra dikenakan Pasal 363 KUHP
"Sedangkan untuk pelaku Noman pasal yang disangkakan yakni Pasal 480 KUHP," katanya
"Satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui (DPO) masih kita lakukan pengejaran," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)