Ia juga mengatakan, pihaknya akan menunggu surat keputusan dari provinsi, untuk melakukan pelantikan PAW.
"Untuk selanjutnya, mekanismenya nanti akan ada surat keputusan yang sudah di tandatangani tadi, akan kita sampaikan kepada Gubernur Lampung, melalui Bupati.
Setelah surat keputusan itu turun, baru DPRD melalui badan musyawarah akan menjadwalkan pergantian Antar Waktu (PAW)," paparnya.
Menurutnya, sesuai dengan surat yang diterima dari DPP partai PKB, yang akan menggantikan posisi Akmal, yakni Ahmad Basuki.
"Sesuai dengan surat yang kita terima, yakni saudara Ahmad Basuki," sebutnya.
Senada, Ahmad Basuki juga mengatakan, hal ini sesuai dengan surat dari DPP Partai PKB.
"Yang jelas ini adalah perintah partai, kemarin sudah keluar surat dari DPP PKB, tentang PAW pimpinan DPRD, kami sebagai petugas partai, tentu siap menjalankan amanah yang ditugaskan," ucap Ahmad Basuki.
Kendati demikian, ia mengatakan, terjadinya PAW tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi Akmal Fathoni sebelumnya.
Menurutnya, hal ini merupakan penyegaran di internal partai.
"Tidak, ini hanya pergantian dan penyegaran biasa di internal partai," tuturnya.
"Ga ada kaitannya itu (Kasus Korupsi Akmal Fathoni), ini persoalan komitmen kami saja," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Akmal Fathoni yang tadinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Timur ditetapkan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018, pada Kamis (23/9/2021).
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)