Berita Terkini Nasional

Pengakuan Bharada E: Kalau Saya Tidak Tembak, Saya yang Ditembak Atasan

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.

"Engga, engga (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.

Baca juga: Karier Irjen Ferdy Sambo Disebut Bakal Tamat karena Diduga Sengaja Hilangkan Bukti

Baca juga: Cuma Joki, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Dapat Rp 500 Ribu dari Hasil Jual Motor Curian

"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.

Dua Tersangka

Dalam hal ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ajudan istri Fredy Sambo Jadi Tersangka

Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Kini, Brigadir Ricky Rizal (RR) telah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)

Halaman
1234

Berita Terkini