"Karena kalau cuman hasil tes urin tidak bisa dipidana, jadi akan di rehabilitasi," tuntasnya.
Rehabilitasi 36 warga binaan
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas II A Bandar Lampung menyelesaikan rehabilitasi bagi 36 warga binaan perempuan.
Namun dari 36 warga binaan perempuan itu sebagian besar masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas II A Bandar Lampung tapi ada yang langsung jalani asililiasi di rumah usai rehabilitasi.
Program layanan rehabilitasi bagi 36 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas II A Bandar Lampung gunakan modalitas Therapeutic Community (TC) berbasis pemasyarakatan.
Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas II A Bandar Lampung Putranti Rahayu dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, mengatakan selain kegiatan rehabilitasi, pihaknya juga baru saja menyelesaikan pembagian rapor untuk 31 napi.
"Jadi kemarin 15 Agustus 2022 lalu kita selesaikan rahabilitasi para wbp dan juga kita bagikan rapor untuk para napi," kata Putranti, Minggu (7/8/2022).
Pada kegiatan rehabilitasi dan pembagian rapor tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaidi.
Lalu, Kepala Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (Kasi BNNP) Lampung Resti Ananta Rewa.
Plt Ketua IKAI (Ikatan Konselor Adiksi Indonesia) Wilayah Lampung Reza Satriananda, Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) Purwigati.
Program layanan rehabilitasi bagi warga binaan yang diselenggarakan di Lapas Perempuan ini dengan menggunakan modalitas Therapeutic Community (TC) berbasis pemasyarakatan.
Kegiatan rehabilitasi tersebut diselenggarakan selama 6 bulan lalu dari 24 Januari 2022 hingga 22 Juli 2022 dan baru ditutup secara simbolis kemarin.
Hasil penilaian Indeks Kualitas Hidup (IKH) terhadap warga binaan peserta rehabilitasi narkotika.
Dengan berpacu pada 4 domain yang meliputi fisik.
Psikologis serta hubungan sosial.