Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Lapas Kelas IIA Kalianda razia narkoba, ganguan kamtibmas dan barang komunikasi ilegal warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengatakan, pihaknya juga mengandeng BNNK Lampung Selatan menggelar razia yang digelar, Rabu (10/8/2022).
Razia narkoba, ganguan kamtibmas dan barang komunikasi ilegal dilakukan di 4 Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kalianda.
"Hari ini kami menurunkan seluruh kekuatan pegawai dibantu BNNK Lamsel untuk razia pada seluruh kamar hunian WBP," tukasnya.
Tetra mengatakan, pihaknya juga melakukan pengambilan tes urin kepada WBP maupun petugas.
Baca juga: Bandar Lampung Tampilkan 20 UMKM di Tribun Lampung Award 2022
Baca juga: Mulai Hari Ini 10 Agustus 2022 Harga Tiket Lion Air Naik Sesuaikan Kenaikan BBM
"Kami sampling untuk uji urin terhadap WBP dan petugas secara acak, jadi tidak ada setingan,"
"Ada sekitar 50 WBP yang kita uji tes urinnya apakah positif narkoba atau tidak,"
"Total WBP kita 776 orang di 4 blok kamar hunian," ucapnya.
"Lalu ada 15 petugas yang kita pilih secara acak untuk diuji tes urin," ungkapnya.
Ia mengaku, pihaknya menunjuk siapa yang akan dites urin.
Namun, petugas BNNK dan rekan-rekan media memilih secara acak.
Tetra mengatakan, fokus utama dari kegiatan razia ini untuk memastikan WBP tidak ada yang positif narkoba.
Baca juga: Otaki Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Keluarga Brigadir J Buka Pintu Maaf bagi Irjen Ferdy Sambo tapi Hukum Harus Jalan
"Petugas juga melakukan razia kamtibmas dan memberantas alat komunikasi ilegal di dalam kamar hunian WBP,"
"Razia ini juga bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di dalam kamar hunian dan Lapas itu sendiri," ujarnya
Selain itu, pihaknya juga mempunyai seksi kegiatan kerja.
Dimana ada pelatihan kemandirian terhadap potensi WBP.
"Kadang mungkin ini karena waktu mereka disitu terbatasi, jadi mereka membawa ke kamar, kadang juga lupa,"
"Sejauh ini keamanan dan ketertiban di dalam Lapas selalu terjaga,"
"Karena kami menerapkan pendekatan yang humanis kepada WBP, agar menimbulkan rasa kebersamaan terhadap mereka," ucapnya.
Baca juga: Elpiji 3 Kg di Kota Metro Terancam Langka karena Harga Gas Non Subsidi Naik
Baca juga: Nanang Ermanto Minta Petani Lampung Selatan Jaga Kesuburan Tanah Lahan Pertanian
Tetra mengaku, kasus terbanyak adalah narkoba.
Namun persentasenya tidak sampai 50 persen.
"Kalau sekarang prsentase WBP narkoba, sekitar 40 persen, tidak sampai 50 persen,"
"Cenderung menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya
Sementara Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Ikhlas Nawawi mengatakan, dari hasil tes urin tidak ada WBP atau petugas Paskal (Lapas Kalianda) yang positif narkoba.
"Tadi pengambilan urin dibantu oleh teman-teman wartawan, supaya tidak ada pilih-pilih,"
"Alhamdulillah dari 65 sample ynag kita ambil semuanya dinyatakan negatif," ujarnya.
Menurutnya, pengambilan sampe urin kepada WBP situasional.
Jika dianggap perlu pihaknya akan mengadakan kegiatan tes urin secara rutin di Lapas.
"Kalau ditemukan WBP yang positif kita akan menelusuri dari mana asal barang tersebut dan digunakan dalam rangka apa,"
"Lalu kita lakukan upaya rehabilitasi,"
"Karena kalau cuman hasil tes urin tidak bisa dipidana, jadi akan di rehabilitasi," tuntasnya.
Rehabilitasi 36 warga binaan
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas II A Bandar Lampung menyelesaikan rehabilitasi bagi 36 warga binaan perempuan.
Namun dari 36 warga binaan perempuan itu sebagian besar masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas II A Bandar Lampung tapi ada yang langsung jalani asililiasi di rumah usai rehabilitasi.
Program layanan rehabilitasi bagi 36 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas II A Bandar Lampung gunakan modalitas Therapeutic Community (TC) berbasis pemasyarakatan.
Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas II A Bandar Lampung Putranti Rahayu dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, mengatakan selain kegiatan rehabilitasi, pihaknya juga baru saja menyelesaikan pembagian rapor untuk 31 napi.
"Jadi kemarin 15 Agustus 2022 lalu kita selesaikan rahabilitasi para wbp dan juga kita bagikan rapor untuk para napi," kata Putranti, Minggu (7/8/2022).
Pada kegiatan rehabilitasi dan pembagian rapor tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaidi.
Lalu, Kepala Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (Kasi BNNP) Lampung Resti Ananta Rewa.
Plt Ketua IKAI (Ikatan Konselor Adiksi Indonesia) Wilayah Lampung Reza Satriananda, Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) Purwigati.
Program layanan rehabilitasi bagi warga binaan yang diselenggarakan di Lapas Perempuan ini dengan menggunakan modalitas Therapeutic Community (TC) berbasis pemasyarakatan.
Kegiatan rehabilitasi tersebut diselenggarakan selama 6 bulan lalu dari 24 Januari 2022 hingga 22 Juli 2022 dan baru ditutup secara simbolis kemarin.
Hasil penilaian Indeks Kualitas Hidup (IKH) terhadap warga binaan peserta rehabilitasi narkotika.
Dengan berpacu pada 4 domain yang meliputi fisik.
Psikologis serta hubungan sosial.
Hingga lingkungan telah menunjukkan peningkatan angka yang signifikan.
Sedangkan hasil tes urin pada pemeriksaan sejak tahap awal.
Hingga dilanjutkan sampai dengan akhir rehabilitasi tersebut menunjukan hasil negatif pada semua peserta rehabilitasi.
Lalu narapidana perempuan yang mengikuti kejar (kelompok belajar) paket terdapat 31 orang dan langsung diberikan hasilnya.
Terdapat 31 orang yang mengikuti kejar paket dan mendapatkan rapor diantaranya peserta didik kekar paket A atau setara dengan sekolah dasar (SD) terdapat 10 orang.
Kemudian paket B arah setara sekolah menengah pertama (SMP) ada 6 orang.
Serta ada napi perempuan yang mengikuti paket C atau setara jenjang sekolah menengah atas (SMA) terdapat 15.
Narapidana yang mengikuti kejar paket totalnya ada 31 orang dan lapas perempuan bekerja sama dengan PKBM Nusa Indah.
Kerjasama tersebut untuk menyelenggarakan pendidikan formal bagi narapidana yang tidak menyelesaikan sekolahnya sebelum menjalani masa pidana.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus/Bayu Saputra)