Saat itu ada polisi yang kemudian mengamankan 2 pelaku perampasan HP milik korban.
Ipda Agus mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek dan sedang menjalani pemeriksaan.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap 2 pelaku.”
“Kita lakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan 2 pelaku perupakan spesialis jambret yang kerap beraksi di Kemiling dan beberapa daerah lainnya,” ungkap Ipda Agus. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)