Berita Lampung

170 Keluarga dan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Divaksin Booster

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung meninjau langsung proses vaksinasi booster terhadap WBP. 170 keluarga dan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung divaksin booster.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung divaksin dosis tiga atau vaksin booster di aula lapas, Kamis (11/8/2022).

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Porman Siregar mengatakan, pemberian vaksin booster terhadap keluarga WBP tak lain agar mereka bisa membesuk keluarganya yang masih menjalani pembinaan di dalam lapas.

"Syarat untuk bisa jenguk narapidana di dalam lapas adalah harus sudah vaksin booster," papar Porman sembari memantau pelaksanaan vaksinasi, Kamis siang.

Melihat banyak keluarga yang tidak bisa masuk membesuk narapidana karena terkendala belum vaksin booster membuat pihak lapas berinisiatif memberikan pelayanan vaksin booster.

"Kita lihat banyak keluarga yang tidak bisa membesuk lantaran belum vaksin booster, jadi kasian tidak bisa bertemu dengan keluarganya sehingga kami fasilitasi untuk vaksin booster," ungkap dia.

Baca juga: Lapas dan Rutan Kota Agung Lampung Gelar Baksos Bersih-bersih Taman Makam Pahlwan

Baca juga: Rayakan Hari Pramuka ke-61, Ribuan Pelajar di Lampung Barat Bersepeda Bersama Bupati Parosil

Sebanyak 170 dosis vaksin dosis ketiga disiapkan untuk keluarga WBP maupun WBP bekerjasama dengan pihak Puskesmas Karang Anyar, Lampung Selatan.

Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. 

Keluarga WBP sudah bisa membesuk dan bertemu langsung dengan keluarganya yang ada di dalam lapas.

Ada beberapa proses atau syarat yang harus dipenuhi keluarga WBP saat mengunjungi lapas dan bertemu narapidana langsung.

"Diantaranya hanya keluarga inti yang bisa berkunjung ke Lapas. Seperti istri atau suaminya, anaknya, orangtuanya (bapak dan ibu) serta mertua kandung," papar Porman.

Satu warga binaan juga hanya bisa dikunjungi oleh satu keluarga inti saja di setiap pertemuannya.

Keluarga yang akan berkunjung diharuskan sudah vaksin booster.

"Ini tidak lain untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 dalam lingkungan lapas," kata dia.

Ketentuan selanjutnya, pihaknya juga membatasi waktu kunjungan dengan WBP. 

Terlebih melihat kasus Covid-19 saat ini yang kembali tinggi.

Halaman
12

Berita Terkini