Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatan prlaku, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Fajrian.
Ditambahkannya, polisi masih mengembangkan kasus pencurian tersebut.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pelaku yang diamankan merupakan spesialis pembobol konter HP.
“Masih kita lakukan pendalamam, karena tidak menutup kemungkinan pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian yang sama di tempat lain,” tegas Fajrian.
(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)