Tribunlampung.co.id, Mesuji - Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone di kios Cahaya Cell Mesuji.
Pelaku pencurian ditangkap di Pasar Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Sabtu (13/8/2022).
Fajrian menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial AAB (21) warga Desa Wira Jaya, Kecamatan Tanjung Raya.
"Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan pencurian di Counter Hand Phone Cahaya Cell Desa Berasan Makmur," ujarnya.
Baca juga: Residivis Curat di Lampung Tengah Digelandang Polisi 2 Jam Setelah Aksi Pencurian
Baca juga: Polisi Periksa 3 Saksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Lampung Selatan
Dijelaskan oleh Fajrian, aksi pencurian terjadi pada 7 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Usai menutup kios miliknya, korban bersama istrinya pulang ke rumah mereka yang berjarak 500 meter.
Namun, keesokan harinya saat membuka kios korban mendapati 1 unit HP hilang.
"Satu unit HP merek OPPO RENO 7 warna hitam kosmik yang disimpan dalam lemari etalase yang ada di kios milik korban telah hilang," jelasnya.
Korban lalu melapor ke Polres Mesuji.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta.
Fajrian menjelaskan, mendapat laporan tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan.
Baca juga: Breaking News Rp 120 Juta Raib, Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Lampung Selatan
Baca juga: Dua Buruh di Natar Lampung Selatan Terlibat Pencurian Motor di Parkiran
Polisi kemudian mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada di Pasar Berasan Makmur.
“Lalu tim Tekab 308 Polres Mesuji menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka,” terang Fajrian.
Pelaku pun diamankan bersama barang bukti HP merek OPPO Reno 7 berikut kotaknya.