"Tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.
Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari LPSK.
Baca juga: Tulis Surat ke Presiden Jokowi, Keluarga Minta Bripka RR Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Keluarga Bharada E Tunjuk Langsung Ronny Talapessy Gantikan Kuasa Hukum Deolipa Yumara
"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK."
"Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )