Berita Lampung

BKPPD Lampung Timur Data Pegawai Non PNS Pemerintah untuk Penataan Pegawai

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPPD Kabupaten Lampung Timur M Ridwan.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan melakukan pendataan tenaga non PNS yang ada di wilayah setempat.

Pendataan pegawai non PNS akan dilakukan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur.

Kepala BKPPD Kabupaten Lampung Timur M Ridwan mengatakan, pendataan menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia,  Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22Juli 2022.

"Kita akan mulai pendataan besok sampai tanggal 30 September 2022," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (14/08/2022).

Adapun pendataan pegawai non ASN dilakukan untuk mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai.

Baca juga: Jangan Lupa Malam Ini 6 Band Konser di Puncak Festival UMKM Saburai Bandar Lampung

Baca juga: Menunggak Pajak 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Belum Berlaku

"Kita menindaklanjuti surat Menten PANRB yang pada prinsipnya dimaksudkan penataan Pegawai Non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing," 

"Yang didata hanya Non PNS yang digaji dari APBD, yang sifatnya bukan insidentil," 

"Hanya melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah," tutur M Ridwan.

Ia juga menjelaskan, tiap-tiap tenaga non PNS mengumpulkan syarat-syarat pendataan kepada OPD masing-masing.

"Jadi seluruh tenaga non PNS yang ada di seluruh OPD di Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur," 

"Mereka (Tenaga Non ASN) menyiapkan berkas, menyerahkan ke kasubag umum Kepegawaian mereka, lalu nanti OPD menyerahkan ke BKPPD," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan persyaratan pendataan.

Baca juga: Tulis Surat ke Presiden Jokowi, Keluarga Minta Bripka RR Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Gangster Sambo Judul Album Lagu yang Mau Dibuat Deolipa Yumara, Bekas Pengacara Bharada E

Di antaranya melampirkan surat pengangkatan kerja sudah satu tahun.

Minimal umur 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Absensi kehadiran.

Bukti pembayaran gaji.

Serta ada surat penyataan dari Kepala OPD.

"Yang pasti sesuai dengan surat tersebut kriterianya, seperti minimal sudah menjadi tenaga non PNS satu tahun terhitung 31 Desember 2021," jelasnya.

M Ridwan mengatakan, pendataan memang diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Taman Merdeka Metro Favorit tempat Olahraga Warga dan Banyak Spot Foto

Baca juga: Serunya Senam di Taman Kota Agung Lampung, Setelahnya Jelajah Kuliner

Ia juga memaparkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh non PNS yang berkesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

"Jika kita merujuk pada surat dari Menpan RB, tenaga Non ASN di lingkungan instansi masing-masing, yang memenuhi syarat, dapat dikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK," timpalnya

Berikut syarat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK

Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK 2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaran Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat paling rendah oleh pimpiman unit kerja dan telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (Ima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Pendataan Pegawai Non ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkini