Andi menyebutkan, apa bila dasar kasusunya belum jelas, buktinya belum juga kuat, maka oknum Kepala Pekon ini belum bisa disanksi.
"Kita masih dalami dulu dasar kasusnya, dasar hukumnya, buktinya, baru bisa diberikan sanksi," katanya.
Ditambahkan Andi, sanksi yang bisa diberikan bermacam-macam, apa bila oknum tersebut nantinya terbukti bersalah.
"Sanksinya juga kan bermacam-macam, apakah nanti hukuman tertulis, hukaman lisan atau bahkan pemecatan, itu semua masih dalam proses," ungkapnya.
Kasus oknum kepala pekon di Kecamatan Pringsewu diduga selingkuh dengan oknum bidan mencuat sekira bulan Juli 2022 lalu.
Atas dugaan tersebut, ratusan warga menggeruduk Balai Desa, Rabu (20/7/2022) malam.
Ketika itu dilakukan musyawarah dan diskusi.
Atas pertemuan itu, warga melaporkan kejadian itu ke kecamatan.
Kasus perselingkuhan ini, sampai saat ini masih bergulir dan dalam proses.
Oknum Bidan di Bandar Lampung Gelapkan Mobil
Sementara itu di Bandar Lampung, oknum bidan DA mengakui telah menggelapkan mobil. Sedangkan uang hasil penggelapan mobil rental tersebut digunakannya untuk membayar utang hingga Rp 1 miliar.
Oknum Bidan DA saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) mengatakan bahwa uang penggelapan mobil rental sebanyak 8 unit untuk membayar utang.
"Jadi mobil yang saya gelapkan itu saya gadaikan, uangnya untuk membayar utang," kata oknum bidan DA.
Saat ditanya utang apa saja yang menjeratnya, oknum bidan tersebut enggan menjelaskan.
"Namanya sudah salah, jadi saya gali lobang tutup lobang karena ada utang. Saya ini mau bayar utang, apa mau dibayarkan kalian?" katanya.