"Utang sama orang dan sudah ada 4 mobil yang dikembalikan dan sisanya belum," ujarnya.
"Kapok bang doian ya, semoga cepat selesai ya. Doain saja lah ya," kata oknum bidan DA
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan oknum bidan DA dan penadah mobil hasil penggelapan HR terancam pidana selama 4 tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) mengatakan bahwa keduanya pelaku tersebut diancam dengan pasal 372 KUHPIdana dan pasal 378 KUHPidana.
"Dengan ancaman penjara bagi keduanya selama 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Ino Harianto.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini baru 2 tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Penadah Mobil Dapat Fee Rp 300 Ribu
HR (28) warga Taman Gading Jaya Tanjungkarang Timur yang merupakan penadah mobil yang digelapkan oknum bidan DA mendapatkan keuntungan atau fee dari mobil yang digadaikan sebesar Rp 150-300 ribu per satu unit.
Hal tersebut disampaikan oleh HR penadah mobil yang digelapkan oleh oknum bidan DA saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (3/8/2022).
Dijelaskannya bahwa dirinya hanya perantara saja.
"Jadi saya yang mencari orang yang punya uang, dan mau beli mobil," terang HR.
Dijelaskannya bahwa mobil yang sudah digadaikan saat ini baru satu unit, dan setiap unit mobil digadai Rp 30 juta.
Gelapkan Mobil Rental Sejak 3 Bulan Terakhir