Berita Terkini Artis

Respons Nirina Zubir Dengar Terdakwa Mafia Tanah Divonis 13 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi, Nirina Zubir ketika ditemui di Plaza Senayan Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022). Artis Nikita Mirzani hanya memberikan emoticon sedih mendengar terdakwa mafia tanah yang merugikan keluarganya Rp 17 miliar, divonis 13 tahun penjara.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset pun timbul. Ia lantas menceritakannya tujuan itu kepada suaminya, Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Dalam kasus ini, terdapat pula dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Baca juga: Selalu Ditangkap Depan Anak, Nikita Mirzani: Dia Mau Keluar Sampe Gemeter

Baca juga: Ruben Onsu Ultah, Sarwendah Tulis Ucapan Pilu, Tahun Ini Aku Lebih Mellow

Berdasarkan penuturan Nirina Zubir, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Berita Terkini