Berita Lampung

737 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Dapat Remisi HUT ke-77 RI

Penulis: sulis setia markhamah
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian remisi umum HUT ke-77 RI di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.

“Saya masuk di lapas sejak 2019, dengan adanya remisi semoga saya bisa cepat bebas,” harapnya.

445 Warga Binaan Lapas Kelas II A Metro dapat Remisi

Sebanyak 445 warga binaan Lapas kelas II A Metro mendapat remisi umum HUT ke-77 RI.

Remisi warga binaan HUT ke-77 RI diberikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II A Metro, Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Wakil Ketua I DPRD setempat.

Wali Kota Wahdi mengatakan, remisi umum HUT ke-77 RI kepada warga binaan merupakan penghargaan dan apresiasi negara.

"Terkhusus kepada bagi warga binaan yang telah berkomitmen dalam mengikuti binaan dengan baik," ujarnya, Rabu (17/08/2022).

Dengan adanya pemberian remisi, warga binaan diharapkan dapat lebih berperilaku baik mengikuti pembinaan di Lapas kelas II A Metro.

"Bagi warga binaan yang mendapat remisi untuk dijadukan motivasi agar jadi lebih baik lagi dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh," 

"Tanamkan dalam kesadaran saudara-saudara bahwa saat ini,"

"Pembinaan merupakan salah satu upaya untuk menjadi seseorang yang lebih baik lagi dari sebelumnya," tukasnya.

Wahdi mengatakan, narapidana diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih taat hukum.

"Kepada yang bebas bisa melanjutkan kehidupan dan penghidupan sebagai anak bangsa indonesia," kata dia.

Kalapas Kelas II A Metro M Mulyana mengatakan,remisi diberikan kepada 445 narapidana.

Dia menjelaskan, untuk besaran remisi yang diberikan bermacam-macam.

"Untuk remisi yang diberikan itu selama 1 sampai 6 bulan," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini