Selain itu, dalam pemberian remisi umum terdapat narapidana yang bebas.
"Pada kesempatan hari ini, alhamdulillah 5 orang bisa langsung pulang hari ini," jelasnya.
Adapun 5 warga binaan yang bebas merupakan narapidana dengan kejahatan yang berbeda-beda.
"Untuk kelima orang ini ada kasus tindak pidana narkoba, perlindungan anak, pencurian dan lain sebagainya," tuturnya.
Kalapas Kelas II A Metro juga menjelaskan, dalam pemberian remisi tersebut memiliki persyaratan sebelum diberikan kepada narapidana.
"Persyaratannya seperti minimal harus sudah menjalani masa pidana 6 bulan sebelum 17 Agustus dan mengikuti pembinaan dengan baik," jelasnya
Apabila telah memenuhi persyaratan tersebut, maka narapidana dapat diajukan remisinya kepada pemerintah pusat.
"Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, maka remisinya akan kami usulkan melalui aplikasi online sistem pemasyarakatan pusat dan apabila telah mendapatkan persetujuan remisi, maka remisi tersebut akan diberikan," tuntasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah/Muhammad Humam Ghiffary)