"Uang yang asli jika dilihat warnanya cerah, tidak luntur dan tidak patah-patah," bebernya.
Bagian kiri uang terdapat colour Shifting di bagian bawah. Dicetak dengan tinta pigmen khusus dimana bisa berubah warna jika dilihat dari sudut yang berbeda.
Baca juga: Simak Tips Cara Cepat Bedakan Uang Palsu dan Asli dari Bank Indonesia
Baca juga: Pedagang Kue Keliling di Bandar Lampung Ditipu Uang Palsu Rp 100 Ribu
Lalu terdapat benang pengaman yang bisa berubah menyesuaikan dengan sudut pandang yang diambil saat melihatnya.
"Kalau uang palsu saat dilihat, warna cenderung pucat, cenderung luntur, cat patah-patah dan tidak secerah uang asli," ungkap Budiyono.
Ia meneruskan, tinta pembuat juga tidak menghasilkan warna yang berbeda jika uang dilihat dari sisi yang berbeda. Benang pengamanan berwarna tetap meskipun coba dilihat dari sisi yang berbeda.
Selain dilihat, cara membedakan uang asli dan uang yang palsu adalah diraba.
Dalam hal ini, ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan dan bisa menjadi perbandingan.
"Saat diraba, maka uang asli akan terasa berbeda. Kertas uang terasa lebih tebal dan tidak mudah lecek," ujarnya.
Lambang negara tercetak lebih kasar dan tekstur uang terlihat lebih timbul dari permukaan kertas. Terakhir, masyarakat bisa menerawang uang untuk membuktikan keasliannya.
Saat di terawang, uang asli akan menunjukkan adanya tanda mata air (watermark) dan rectoverso.
Namun saat kondisinya menuntut serba cepat dalam melihat uang itu palsu atau tidaknya, terus dia, adalah dengan melihat benang pengaman pada uang rupiah.
"Cirinya itu tadi, benang pengaman yang dianyam dan Colour Shifting yang berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu yang terletak pada bagian bawah kiri uang kertas," kata dia.
Bongkar Kasus Upal
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu dan menangkap pelakunya. Pasalnya, para pengedar uang palsu tersebut menyasar para pedagang kecil.
"Peredaran uang palsu ini harus diusut tuntas, siapa yang memproduksi. Bongkar peredaran upal ini. Karena ada produksinya. Jangan sampai masyarakat dirugikan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Jarwadi Sumaindra kepada Tribun, Kamis (18/8/2022).