Berita Lampung

Pencuri HP Siswi di Pringsewu Tak Berdaya Saat Diamankan Polisi di Rumahnya

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AS saat diamankan Mapolsek Pringsewu Kota

Dari tangan AS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp merk Oppo A96.

Tersangka berikut barang bukti telah telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dibidik pasal 362 Jo pasal 372 KUHP tentang pencurian.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

Sementara BH orang tua korban mengapresiasi dan berterima kasih atas terungkapnya kasus tersebut.

"Alhamdulillah, kerja keras Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang cepat mengungkap kasus ini,"

"aya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian," tuntasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini