Berita Lampung

Polisi Periksa 5 Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN di Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat diwawancarai Tribun Lampung terkait oknum wartawan diduga melakukan pemerasan, Jumat (19/8/2022) di depan kantor Mapolresta Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap ASN Provinsi Lampung.

Sampai saat ini, para awak media masih menunggu di Mapolresta Bandar Lampung.

Para awak media masih menunggu terkait informasi lanjutan dari pihak kepolisian.

Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau pasal 368 KUHP.

Adapun hukumannya dari pasal tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Sampai dengan pukul 23.00 WIB, pemeriksaan kelima oknum wartawan tersebut masih berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Berita Terkini