Berita Lampung

Polisi Periksa 5 Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN di Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat diwawancarai Tribun Lampung terkait oknum wartawan diduga melakukan pemerasan, Jumat (19/8/2022) di depan kantor Mapolresta Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap terhadap kelima oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, sampai saat ini kelima oknum wartawan yang diduga memeras sedang diperiksa.

"Kita (Polisi) saat ini masih mendalami apakah betul telah terjadi tindak pidana pemerasan," kata Kombes Pol Ino Harianto saat ditemui Tribun Lampung, Jumat (19/8/2022) di depan Mapolresta Bandar Lampung

Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima oknum wartawan tersebut.

Saat ditanya apakah pelapor benar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung?

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Ambil Alih Kasus 5 Wartawan Diduga Memeras

Baca juga: AJI Bandar Lampung Ingatkan Jurnalis Tak Salahgunakan Profesi untuk Lakukan Pemerasan

Kombes Pol Ino hanya mengaku akan menginformasikan lebih lanjut.

"Jadi yang jelas kelima yang katanya masih wartawan, sampai saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Ino 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan, polisi telah mengamankan para oknum wartawan tersebut.

Mereka ditangkap di daerah Telukbetung Utara, informasi awal sebanyak 5 orang.

Pihaknya juga belum tahu pasti peran kelima oknum wartawan tersebut.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari tim.

"Saat ini penyelidikan dari Polsek Telukbetung Utara diambil oleh penyidik Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis.

Baca juga: Pemerasan Modus Video Asusila di Pringsewu, Polisi: Waspada Akun Medsos Palsu

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan di Lampung Timur Diamankan Polisi di Rumahnya

Adapun laporan terkait dugaan pemerasanoleh oknum wartawan itu  dari Polsek Telukbetung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002 yang dilaporkan korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kelima oknum wartawan diduga melakukan pemerasan.

Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran pasal 368 KUHP.

Halaman
1234

Berita Terkini