Tribunlampung.co, Bandar Lampung – Lima oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, lima oknum wartawan tersebut masih masih menjalani pemeriksaan.
Lima oknum wartawan tersebut sebelumnya diamankan oleh Polsek Telukbetung Utara.
Namun, kasus dugaan pemerasan oleh lima oknum wartawan tersebut diambil alih oleh Polresta Bandar Lampung.
"Kita (Polisi) saat ini masih mendalami apakah betul telah terjadi tindak pidana pemerasan," kata Kombes Pol Ino Harianto saat ditemui Tribun Lampung, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Polisi Periksa 5 Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN di Lampung
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Ambil Alih Kasus 5 Wartawan Diduga Memeras
Saat ditanya apakah pelapor benar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kombes Pol Ino hanya mengaku akan menginformasikan lebih lanjut.
"Jadi yang jelas kelima yang katanya masih wartawan, sampai saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Ino
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan, polisi telah mengamankan para oknum wartawan tersebut.
Mereka ditangkap di daerah Telukbetung Utara, informasi awal sebanyak 5 orang.
Pihaknya juga belum tahu pasti peran kelima oknum wartawan tersebut.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari tim.
Baca juga: 5 Oknum Wartawan di Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Peras ASN
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Bandar Lampung, Sebab Membahayakan Pengendara
"Saat ini penyelidikan dari Polsek Telukbetung Utara diambil oleh penyidik Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis.
Adapun laporan terkait dugaan pemerasanoleh oknum wartawan itu dari Polsek Telukbetung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002 yang dilaporkan korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kelima oknum wartawan diduga melakukan pemerasan.