Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran pasal 368 KUHP.
Adapun hukuman dari pasal tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma dalam rilisnya mengungkap bahwa jurnalis atau wartawan itu harus berpegang teguh pada kode etik.
Kode etik jurnalistik pasal 6 menyebut, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
"Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik," kata Dian
Ia pun meminta korban tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan.
Jika memungkinkan para korban bisa melapor ke polisi.
“Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” kata Dian
Dian juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menghormati hak narasumber.
Termasuk tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional.
Melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006.
Kode etik sedikitnya mengandung empat asas, meliputi asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas, dan asas supremasi hukum.
Diamankan Aparat Polsek
Polsek Telukbetung Utara (TbU) dikabarkan menangkap 5 oknum wartawan atas dugaan pemerasan.