Bandar Lampung

Ketua Yayasan PTS di Balam Terjaring OTT KPK Bersama Rektor Unila, Keluarga Siapkan Bantuan Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ary Meizary Alfian

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani (Unila) ikut menyeret AD, ketua Yayasan salah satu Universitas Swasta di Bandar Lampung.

Nama AD ikut disebut KPK pada konferensi pers yang berlangsung Minggu 21/08/2022) pagi, di gedung Merah Putih KPK.

Dalam konferensi pers itu, KPK menyebut AD sebagai pihak swasta yang memberi sejumlah uang yang diduga sebagai suap guna memuluskan kerabatnya masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Menyikapi peristiwa itu, keluarga AD percaya KPK akan menjalankan proses hukum secara objektif.

Tak tinggal diam, pihak keluarga berencana akan memberikan bantuan hukum kepada AD.

Juru Bicara Keluarga AD, Ary Meizary Alfian, mengatakan, pihaknya terkejut dan prihatin atas apa yang terjadi terhadap kakaknya AD dalam OTT KPK.

"Kami keluarga tentu terkejut dan prihatin atas apa yang menimpa kakak kami AD. Tapi sebagai keluarga, kami percaya KPK menjalankan proses yang objektif dalam masalah ini. Dan kami sebagai keluarga tentu akan memberikan support moril dan bantuan hukum untuk memastikan proses hukum itu berjalan baik dan adil," ujar Ary dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu siang.

Menurut Ary, kakaknya AD merupakan kakak tertua yang menjadi kepala keluarga mengingat orang tuanya sudah tiada.

Sehingga ada tanggungjawab moral AD ketika diminta bantu oleh keluarga untuk mengurus masuk Unila.

"Sebagai kakak tertua, kakak kami AD merasa punya tanggungjawab moral ketika diminta membantu keluarga masuk Unila," kata Ary.

"Tentu kakak kami AD juga berusaha semampunya untuk membantu, dan dalam proses membantu itu tentu mengikuti apa perintah ataupun petunjuk dari pihak yang membantu masuk Unila itu," terangnya.

Sehingga, lanjutnya, AD terjebak dalam persoalan itu karena dalam rangka membantu keluarga yang ingin masuk Unila.

"Namanya kakak kami AD ini berusaha membantu keluarga itu, jadi apa perintah atau petunjuk dari pihak di Unila agar bisa masuk Unila diikuti oleh kakak kami," urainya.

Ary juga mewakili keluarga meminta maaf pada masyarakat atas keterlibatan kakaknya dalam masalah ini.

Dia pun meminta doa agar kakaknya AD dapat menjalani proses hukum ini sampai selesai dengan baik dan berkeadilan. 

"Tentu ini menjadi ujian bagi keluarga kami yang tulus dalam upaya membantu keluarga besar. Dan kami memohon maaf atas persoalan yang melibatkan kakak kami ini," pungkasnya. (*)

(Tribunlampung.co.id/rls)

Berita Terkini