Tribunlampung.co.id, Jakarta – KPK gelar konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila), Minggu (21/8/2022) pagi.
KPK menetapkan empat orang tersangka dari delapan orang yang diamankan sebelumnya dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.
KPK juga mengamankan uang, ATM, buku tabungan, rekening deposito, sampai emas dengan total Rp 4,4 miliar dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.
Menurut Nurul Gufron, Wakil Ketua KPK, kegiatan ini berupa tangkap tangan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan mahasiswa Universitas Lampung 2022.
“Pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali,” kata Gufron.
Baca juga: OTT Rektor Unila, KPK Amankan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Dosen sampai Swasta
Baca juga: Suasana Rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani Sepi usai Beredar KPK Geledah Rumah
Dari delapan orang itu selanjutnya KPK putuskan empat orang sebagai tersangka yakni KRM selaku Rektor Unila, HY selaku Wakil Rektor I Unila, MB selaku Ketua Senat Unila dan AD pihak swasta.
Menurut Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, perkara ini bermula ada informasi tentang dugaan korupsi, gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru Unila.
Lalu tim mengamankan pihak-pihak terkait dan barang bukti di beberapa tempat.
Dalam tindakan tangkap tangan itu beberapa barang bukti yang didapat di antaranya, uang tunai Rp 414 juta lebih, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci set deposit boks diduga berisi emas setara Rp 1,4 miliar.
Kartu ATM, buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
“Lalu dari dari penerimaan informasi, pengamanan pihak dan barang bukti, dinaikan ke penyelidikan hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untu penyidikan,” kata Asep.
KPK mengumumkan perkara ini naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka.
Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 21 Agustus 2022, Sebagian Wilayah Lampung Hujan Ringan Siang Hari
Baca juga: Wartawan Pantau Rektorat Unila Menyusul Kabar Penggeledahan oleh KPK
Maka dilakukan penanganan paksa penahanan pada empat tersangka untuk 20 hari ke depan sampai 8 September 2022.
Gufron, menambahkan, dalam perkara ini Unila sebagai universitas negeri menyelenggarakan sistem penerimaan mandiri mahasiwa baru Universitas Lampung atau disebut Simanila.
Dalam proses itu KRM terlibat langsung dan aktif mengatur penerimaan mahasiswa baru.