Sebab, ditemukan satu buah plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat tiga buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
"Selain itu ada satu buah kaca pirek di dalam lemari dan satu unit handphone merek Infinix warna silver," paparnya.
Lebih lanjut, atas perbuatan yang melanggar hukum itu polisi langsung membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.
David menyebut atas perbuatan pelaku itu maka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)