Hal tersebut kita langsung tindak lanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelakunya.
“Keduanya ditangkap saat akan melakukan pemasangan togel secara online,” ujarnya.
Kapolsek juga menambahkan perjudian saat ini menjadi atensi kepolisian republik Indonesia.
“Kami akan tindak tegas siapa saja yang berjudi, baik online maupun kartu,” ujar Dia.
Dia berharap kepada warga yang mengetahui adanya perjudian, dapat melapor ke polis.
“Bukan hanya perjudian, pelaku curat, curas, maupun pencurian dan lainnya dapat segera melapor,” katanya.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas bersama di wilayah hukum Bunga Mayang.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)