"Tidak sedikit juga alumni FK Unila yang mencetak prestasi di tingkat nasional," tandas Jihan Nurlela.
Terancam Diberhentikan dari ASN
Di sisi lain, seusai terjerat kasus korupsi hingga menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Rektor Unila Karomani terancam diberhentikan dari ASN.
Tidak hanya mantan Rektor Unila Karomani, dua tersangka lain yang tadinya juga sebagai pejabat Universitas Lampung bakal mengalami nasib sama, diberhentikan dari ASN. Itu setelah menjadi tahanan KPK.
Mantan Rektor Unila Karomani dan dua mantan pejabat Universitas Lampung ini terancam sanksi hingga pemberhentian dari ASN setelah terkena Operasi Tangkap Tangan KPK.
Baca juga: Harga Telur Ayam di Bandar Lampung Tembus Rp 30 Ribu, Pedagang Tuding Akibat Bansos PKH
Baca juga: Anak Bawah 6 Tahun Lampung Selatan Sudah Bisa Vaksin Covid-19 di Puskesmas
Kedua tersangka lainnya, yakni Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.
Tidak hanya ketiga pejabat Unila tersebut, perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri juga menjerat seorang tersangka dari pihak swasta.
Sedangkan ketiga tersangka kasus suap Unila tersebut akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian ketiga tersangka kasus suap itu sedang diproses Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Pemberhentian status kepegawaian ASN ketiga tersangka kasus suap tersebut sesuai dengan pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Kemudian dalam Pasal 89, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Plt Rektor Unila Mohammad Sofwan tak membantah terkait hal tersebut.
"Ya tapi legalitas formalnya belum. Jadi, saya baru bisa bergerak setelah ada keputusan Mendikbudristek," kata Plt Rektor Unila dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Dia menambahkan, pihaknya juga masih menunggu perkembangan selanjutnya.
"Saya sebagai Plt Rektor ini menunggu dan belum bisa mendahului keputusan antara dari Biro SDM, kita tunggu aja nanti surat keputusan menterinya seperti apa," ujarnya.
Terkait posisi Warek I, dia mengatakan sudah ada beberapa calon kandidat.
Para calon kandidat tersebut nantinya akan diusulkan kepada Kemendikbudristek.
"Yang jelas kandidatnya lebih dari 3," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama / Rilis )