Berita Lampung

DLH Bandar Lampung Perbaiki Sistem Retribusi Sampah, Bakal Gunakan Sistem Digital

Penulis: Hurri Agusto
Editor: muhammadazhim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budiman, Kepala DLH Bandar Lampung

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.

Diketahui penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print -03/ L.8/ Fd.1/ 08/ 2022, tanggal 25 Agustus 2022. 

Menyikapi hal tersebut, Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budiman PM mengaku telah menerima banyak laporan dari staf yang diperiksa Kejati Lampung.

Menindaklanjuti laporan dari stafnya, Budiman PM mengungkapkan bahwa dirinya yang baru beberapa hari dilantik telah mengambil langkah-langkah perbaikan.

Perbaikan tersebut akan diprioritaskan sesuai temuan dari Kejati Lampung.

Adapun permasalahan khusus yakni mengenai karcis retribusi atau usaha-usaha yang melakukan pemungutan ilegal.

Budiman mengatakan, dirinya telah membenahi permasalahan tersebut dengan mengeluarkan surat perintah tugas (SPT).

"Upaya itu sudah saya benahi melalui pembuatan SPT berdasarkan aturan yang ada," ujar Budiman, Rabu (31/8/2022).

"Jadi semua petugas penagih yang ada saya kumpulkan, dan saya limpahkan tugasnya kepada kepala unit pelaksana tugas (UPT)," jelasnya.

Budiman pun menegaskan bahwa mulai saat ini penagihan retribusi akan dilakukan oleh UPT.

Menurutnya, setiap UPT di 20 kecamatan di Bandar Lampung dibekali dengan SPT dan ID-Card.

Selanjutnya, Budiman meminta kepala UPT membuat SPT kepada para penagih retribusi di 20 kecamatan.

Hal itu agar tidak ada lagi pungutan yang dikoordinir dari DLH.

"Saya minta mereka untuk mendata, khususnya terkait karcis dan usaha-usaha yang pungutannya dilakukan ilegal untuk dimasukkan kembali kepada data potensi yang ada agar kedepan ada pembenahan," kata Budiman.

"Mulai Agustus ini karcis sudah saya benahi, karcis diubah, walaupun masih ada karcis lama. Karcis saya tanda tangani asli dan cap basah," jelasnya.

Budiman melanjutkan, petugas penagih retribusi juga diminta membubuhkan tanda tangan di karcis retribusi.

Selain itu, saat menagih petugas penagihan juga harus dibekali SPT dari Kepala UPT, serta ID-Card.

Budiman pun mengatakan, kedepan pihaknya akan mengusahakan pungutan retribusi dilakukan secara online agar tidak ada kebocoran retribusi dan pungutan liar.

"SPT yang saya keluarkan, yaitu pendataan dan penagihan. Kedepannya saya berharap akan menggunakan digital semua agar tidak terjadi kebocoran," pungkasnya.

Lebih lanjut Budiman PM Mengatakan jika DLH Bandar Lampung siap untuk mendukung Kejati Lampung jika dibutuhkan.

Ia juga telah menyampaikan kepada pegawainya untik tidak takut mengungkapkan apa adanya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini