Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap ARZ (19) dan ABS (18) warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Senin (29/8/2022).
Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan memiliki 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram.
Mereka ditangkap saat sedang berhenti di pinggir Jalan Raya Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah berboncengan pada Senin (29/8/22) sekira pukul 17.00 Wib.
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, ditangkapnya ARZ dan ABS bermula ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah sedang menggelar patroli hunting.
"Saat itu petugas melihat para pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Raya Kampung Terbanggi Besar menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah berboncengan,’’ jelasnya.
"Selanjutnya, petugas berinisiatif untuk menghampiri para pelaku tersebut," tambahnya.
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, pelaku terlihat gugup dan panik sambil membuang 2 bungkus plastik klip bening saat dihampiri petugas.
Ia menambahkan, petugas yang curiga dengan hal tersebut memastikan barang yang dibuang oleh pelaku.
"Ternyata 2 bungkus plastik klip bening tersebut setelah diperiksa berisi kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu," kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Dengan kepekaan petugas, akhirnya didapat barang bukti berupa 2 bungkus serbuk putih berisi narkotika dari kedua pria tersebut.
"Setelah diperiksa dan diduga narkotika, barang haram memabukan yang sempat dibuang di sekitar lokasi oleh pelaku berhasil diamankan," kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Tak hanya sampai disitu, saat para pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, petugas lalu mendalami lebih lanjut untuk mencari tahu jaringan peredaran narkotika tersebut.
"ARZ dan ABS diinterogasi untuk mendalami motif dan tersangka lain," kata Kasat Reserse Narkoba.
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dari pelaku tertangkap, polisi berhasil mendapatkan nama baru dan mengamankan pria inisial RA (30) warga Kampung Way Kekah Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Ia menambahkan, dari 3 nama yang berhasil diamankan, tersangka mengaku bahwa mereka mengumpulkan uang secara kolektif untuk mendapatkan barang terlarang tersebut untuk dikonsumsi bersama.