‘’Para pelaku membeli barang tersebut dengan uang hasil patungan,’’ ungkapnya.
"Untuk lebih lanjut, saat ini masih kami kembangkan," tambahnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)