Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pasal 303 KUHP merupakan dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.
Dalam Pasal 303 KUHP itu menyebutkan, bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Selain itu, para terdakwa yang terbukti melakukan praktik perjudian bisa dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
(Tribunlampung.co.id / Saidal Arif)