Berita Lampung

Polres Metro Amankan 10 Tersangka Narkoba Sepanjang Juli hingga Agustus 2022

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

10 tersangka penyalahgunaan narkoba Polres Metro.

Polisi kembali menangkap dua orang atas pengembangan dari penggrebekan di Jl. Dahlia, Metro Pusat.

Dua orang yang diketahui berinisial WFI alias Adang (29) dan RS (26) ditangkap dalam sebuah rumah di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Kasus ketiga diungkap pada 4 Agustus 2022. 

Seorang terduga pengendar narkoba berinisial AKR (23) ditangkap di Jl. Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat tepat pukul 13.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, AKR yang merupakan warga Jl. Mekarsari, Kel. Hadimulyo Timur, Kec. Metro Pusat itu kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu seberat 0,62 gram dan sepaket ganja sintetis seberat 0,86 gram.

Dari data yang dihimpun Tribunlampung, kasus keempat terungkap pada 22 Agustus 2022.

Polisi menangkap dua pria usai mengkonsumsi narkoba dalam sebuah rumah di Jalan Padat Karya II, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Baca juga: Polres Lampung Utara Diskusi Antisipasi Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Baca juga: KPU Ungkap Alokasi Anggaran Pilgub 2024 Lampung Rp 311 M

Keduanya dibekuk tepat pukul 18.30 WIB, masing-masing dari mereka berinisial OT (29) seorang warga Metro dan DA (33) warga Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Terakhir, pada 25 Agustus 2022 tepat pukul 20.00 WIB Polisi menangkap DI (44) dalam sebuah rumah di Jl. Way Laga, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.

Pria yang diduga sebagai pengedar narkoba itu merupakan seorang pedagang warga Jl. Imam Bonjol, RT 020 RW 005 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

DI tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang jenis sabu dan sinte.

Selain itu, saat penangkapannya Polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong.

Kini ke 10 tersangka berikut barang buktinya tersebut diamankan di Mapolres Metro.

Mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Berita Terkini