Berita Terkini Nasional

Giliran Kompol Baiquni Dipecat Setelah Ferdy Sambo dan Kompol Chuck 

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo dilakukan lewat sidang Kode Etik yang digelar Jumat 2 September 2022.

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

6 Perwira Jadi tersangka

Sebanyak 6 perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J, salah satunya kerena merusak CCTV.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan 6 perwira Polri lainnya sebagai tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dittipidsiber Polri menyatakan tujuh tersangka tersebut melakukan kegiatan menghalangi proses penyelidikan dan merusak barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya Dittipidsiber Polri telah menyerahkan hasil penyidikan Ferdy Sambo dan enam perwira Polri untuk sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Koleksi Tas Mewah Istri Ferdy Sambo Terekspos, Putri Candrawathi Tenteng Tas Rp 28 Juta

Baca juga: Momen Brigadir J Memohon ke Bharada E Agar Tak Ditembak, Ada Ferdy Sambo

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tujuh tersangka tersebut ditetapkan menjadi pelaku Obstraction of Justice.

Tindakan mereka dinilai menghalangi proses penyidikan, seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan) Perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Dedi menegaskan, terhadap para tersangka pihaknya telah melakukan kelengkapan pemberkasan.

Bahkan mulai hari ini, salah satu tersangka Obstraction of Justice yakni Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik.

Nantinya sidang etik juga akan diterapkan kepada tersangka lain termasuk Ferdy Sambo.

"Hari ini kan Kompol CP (menjalani sidang etik), besok Kompol BW untuk yang lain minggu depan," katanya.
 
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Oknum berinisial AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Halaman
1234

Berita Terkini