Berita Terkini Nasional

Giliran Kompol Baiquni Dipecat Setelah Ferdy Sambo dan Kompol Chuck 

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo dilakukan lewat sidang Kode Etik yang digelar Jumat 2 September 2022.

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Selain itu ada tersangka lain yang berperan menghalangi penyelidikan dan perusakan barang bukti dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

(Tribunlampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini