Berita Terkini Nasional

Giliran Kompol Baiquni Dipecat Setelah Ferdy Sambo dan Kompol Chuck 

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo dilakukan lewat sidang Kode Etik yang digelar Jumat 2 September 2022.

CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof  Divisi Propam Polri.

BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof  Divisi Propam Polri.

HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Dedi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas 6 tersangka dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Enam tersangka obstruction of justice di luar Ferdy Sambo.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Sekadar informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

Halaman
1234

Berita Terkini