Langkah lainnya, Komisi II DPR juga mendorong Kementerian ATR/BPN membenahi internalnya dari praktik mafia tanah dan oknum mafia tanah.
Untuk mewujudkannya, sebagai anggota Komisi II DPR, Riswan juga meminta Kemen ATR/BPN merangkul Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian lainnya.
Agar dapat menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan akibat kebijakan lembaga terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Riswan juga mendukung upaya Kemen ATR/BPN merealisasikan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Mendukung program PTSL untuk legalisasi aset demi menghindari potensi konflik dan sengketa tanah," kata Riswan.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)