Saat ini, kedua pelaku berikut BB diamankan di Mapolsek Pagelaran. Keduanya disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," ungkapnya.
Atas kejadian itu, PT PJA mengalami kerugian Rp5 juta.
Sementara, HN mengaku melakukan pencurian tersebut karena penghasilannya sebagai petani tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
HN juga mengaku, ia mencuri kabel tembaga dengan cara dipotong-potong menggunakan sejumlah alat seperti gergaji besi, palu, kunci pas dan pisau.
Kabel tembaga hasil pencurian kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor lalu dijual dan uangnya dibagi rata.
"Dari penjualan kebal tembaga itu kami mendapatkan uang sebesar Rp 1,6 juta dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Risatanti)