Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjawab pernyataan LPSK mengenai kejanggalan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Andy Yentriyani mengatakan pihaknya sudah nenyerahkan laporan dan merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut informasi awal yang diperoleh tim gabungan Komnas Perempuan dan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan sesual yang menimpa Putri Candrawathi.
"Kita tunggu hasil dari kepolisian saja memeriksa informasi yang ada," kata Andy ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (4/9/2022).
Terkait dengan relasi kuasa yang diragukan LPSK, Andy mengatakan dalam konsepsi ilmu sosial, relasi kuasa tidak pernah bersifat tunggal melainkan saling berkaitan dengan banyak hal dalam struktur sosial.
Hal tersebut, kata dia, biasanya disebut dengan interseksionalitas.
"Juga sifatnya dinamis, bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor yang hadir dalam ruang waktu tertentu. Karenanya relasi kuasa kompleks sifatnya," kata Andy.
Baca juga: Fakta Baru Brigadir J Sebelum Ditembak, Bharada E Diminta Ferdy Sambo Lakukan Ini
Baca juga: Adik Brigadir J Kaget hingga Menangis, Dapat Gift Singa Rp 22 Juta saat Live TikTok
Diberitakan sebelumnya, LPSK buka suara soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Dugaan pelecehan seksual itu dikatakan terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK. Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual, karena saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Kedua, Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.
Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.
"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo, red). PC adalah istri Jenderal," kata dia
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," sambung Edwin.