"Jadi kalau dihitung sekitar 95 desa belum melakukan pendataan, maka kami tunggu sesuai deadline yang ada," ucapnya.
Dijelaskannya berdasarkan aturan yang ada, pendataan aset desa tersebut tertuang pada Undangan-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Serta Perbub no.55 tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 1 angka 11 berbunyi aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah.
Lebih lanjut, Anwar pun menyebut adapun barang aset desa sendiri meliputi balai desa, jalan desa, dan drainase.
Bahkan barang seperti laptop, kendaraan dinas dan lainya juga aset desa.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)