"Satu korban meninggal dunia atas nama Srisumarni (42) warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung," ujarnya.
Jaka menjelaskan, selama ini pemahaman tentang kereta api menabrak kendaraan lain salah, yang ada kendaraan lain lah yang menabrak kereta api.
"Bukan mobil yang tertabrak kereta api. Tapi mobil yang tabrak kerata api."
"Menurut UU kecelakaan di perlintasan sebidang termasuk Kecelakaan Lalulintas. Bukan kecelakaan kereta api," katanya.
"Karena sejak dulu kereta api sudah punya jalur sendiri dan tidak bisa belok banting stir."
"Sehingga semua kendaraan peguna jalan raya harus patuhi rambu dan mengutamakan perjalanan kereta api," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Bayu Saputra/Dominius Desmantri Barus)