Mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan RJ.
Jadi dengan tuntasnya mekanisme RJ, bahwa dirinya yang juga pengacara senior Peradi menegaskan bahwa antara belah pihak dinyatakan tuntas.
Selesai dengan cara kekeluargaan. Jadi sudah tuntas dan selesai, kedua belah pihak berdamai dan telah melewati proses RJ.
"Kami berharap dan mengimbau semua pihak menghormati hasil ini. Sehingga tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari,” kata Rozali.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)