Sedangkan program perlindungan sosial disalurkan dengan subsidi sembako melalui dinas perdagangan.
Adapun dana yang bakal digunakan tersebut berasal dari DTU yang terdiri atas dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Menurut Ramdhan, total DTU Pemkot Bandar Lampung untuk bulan Oktober-Desember adalah senilai Rp 250 miliar.
"Jadi yang digunakan bukan DTU keseluruhan, tapi DTU bulan Oktober-Desember," kata dia
Selanjutnya, setiap OPD nantinya berkewajiban untuk melaporkan penggunaan anggaran ke BPKP.
Rhamdan pun mengatakan jika pihak-pihak terkait saat sedang melakukan persiapan mekanisme penyaluran bantuan tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )