Kemudian, menyerahkan bukti keterangan masyarakat kurang mampu dari Kepala Desa setempat.
Lebih lanjut, Marhakim menerangkan bahwa sampai saat ini tidak ada penambahan anggaran pembiayaan jaminan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Meskipun demikian, dalam teknisnya Dinas Sosial Kabupaten Mesuji tetap dapat memasukan masyarakat yang membutuhkan jaminan BPJS Kesehatan tersebut.
Namun, secara teknisnya hanya menggantikan warga yang mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan sebelumnya.
"Dan warga tersebut statusnya sudah tidak aktif lagi kepesertaannya di BPJS Kesehatan, bisa karena meninggal dunia atau pindah dari Kabupaten Mesuji," terangnya.
Oleh karena itu, terdapat kuota kosong yang dapat diisi oleh kepesertaan baru.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)