Illegal Minning di Lampung Tengah

Ditpolairud Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditpolairud Polda Lampung tetapkan 2 tersangka kasus tambang pasir ilegal di perairan sungai Pegadungan Lampung Tengah.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus penambangan pasir ilegal.

Ditpolairud Polda Lampung menduga tambang pasir yang beroperasi di perairan sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah diduga tanpa dilengkapi izin yang sah.

Ditpolairud Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam pengungkapan kasus tindak pidana ilegal mining di perairan sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah.

Menurut Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono mengungkapkan identitas para tersangka.

"Dalam perkara ini kami telah mengamankan 2 orang tersangka," ungkap Sis Mulyono, dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Lampung, Senin (19/9/2022).

Baca juga: 1162 Mahasiswa Mengikuti PKKBMB, Rektor UTI Dorong Mahasiswa Jadi Kader Bangsa Akademik

Baca juga: Breaking News, Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah

Sis Mulyono menjelaskan identitas kedua tersangka yakni berinisial ZRW (36) dan WYD (42).

Kedua tersangka merupakan warga di sekitar lokasi penambangan Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah.

"Dua orang sudah kami tetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan," kata Sis Mulyono.

Sis Mulyono menjelaskan, operasional tambang pasir di perairan sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah tidak dilengkapi izin.

"Kami mengungkap adanya temuan kegiatan penambangan pasir yang diduga tanpa dilengkapi izin yang sah," ujar Sis Mulyono.

Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti.
Polres Way Kanan ungkap Illegal Mining

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra didampingi Kaurbinopsnal Iptu Herwin Afrianto dan Kanit Idik 2 Sat Reskrim IPDA Ariesta Prayoga ekspose illegal Mining.

Baca juga: Jasad Bayi Mengapung di Dermaga Waduk Batu Tegi Tanggamus, Kondisinya Mengenaskan

Baca juga: Sebagian Wilayah Lampung Masuk Musim Penghujan Akhir September Mendatang

Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan lima pelaku kasus ilegal mining (tambang emas) dengan empat lokasi berbeda di pinggir aliran Sungai Way Kanan.

Lima tersangka yang diamankan yakni berinisial:

IR (29) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;

Halaman
12

Berita Terkini