Illegal Minning di Lampung Tengah

Kronologi Ungkap Kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung ungkap kasus tindak ilegal mining berawal dari patroli di Lampung Tengah.

"Apabila mereka masih sembunyi-sembunyi melakukan penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Way Kanan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.

Lima tersangka diamankan Polres Way Kanan yakni;

IR (29) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;

YM (23) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;

AS (21) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;

SA (33) warga Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan;

TA (46) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas perbuatanya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang – Undang RI. No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tersangka diancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkini