Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menyita sejumlah barang bukti tindak pidana ilegal mining di Lampung Tengah.
Barang bukti tindak pidana ilegal mining di Lampung Tengah yang diamankan Ditpolairud Polda Lampung berupa satu unit kapal tongkang dan pasir.
Dalam ilegal mining di Lampung Tengah Ditpolairud Polda Lampung juga mengamankan dua tersangka.
Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir hasil ilegal mining.
Kapal tongkang milik tersangka WYD (42).
Baca juga: Kronologi Ungkap Kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah
Baca juga: Gandeng Kelompok Binaan, Pertamina Latih Pengolahan Sampah Anorganik untuk Mengurangi Limbah Plastik
"Kapal tongkang milik WYD memuat pasir kurang lebih 16 meter kubik," kata Sis Mulyono, Senin (19/9/2022).
Juga ditemukan barang bukti lain dari lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di perairan sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah.
Peralatan itu yakni 2 unit perahu klotok bermesin Yanmar 18 PK, 2 unit mesin blower merek Donveng 24 PK untuk penyedotan pasir.
"Serta 1 unit kompayer merek Donveng 10 PK," kata Sis Mulyono.
Kasus Ilegal Mining Way Kanan
Polres Way Kanan menyita beberapa barang bukti dari tindak ilegal mining di aliran sungai Binjai Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra didampingi Kaurbinopsnal Iptu Herwin Afrianto dan Kanit Idik 2 Sat Reskrim IPDA Ariesta Prayoga ekspose illegal mining.
Baca juga: 1162 Mahasiswa Mengikuti PKKBMB, Rektor UTI Dorong Mahasiswa Jadi Kader Bangsa Akademik
Baca juga: Sebagian Wilayah Lampung Masuk Musim Penghujan Akhir September Mendatang
Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan lima pelaku kasus ilegal mining (tambang emas) dengan empat lokasi berbeda di pinggir aliran Sungai Way Kanan.
Barang bukti yang berhasil disita :
1. 1 (Satu ) Unit Mesin GT STAR kapasitas 27 Pk
2. 1 (Satu) Buah Selang monitor dengan panjang sekitar 30 meter.
3. 1 (satu) Buah selang gabang dengan panjang sekitar 10 meter.
4. 3 (Tiga) Kg Pasir hitam yang diduga mengandung mineral emas.
5. 4 (empat) buah alat pendulang.
6. 3 (Tiga ) Kg Pasir hitam yang diduga mengandung mineral emas.
7. 3 (Tiga) Unit mesin diesel merk DONG FANG.
8. 1 (Satu) Unit mesin penambang.
9. 1 (Satu) Buah Pipa merk SAMSUNG ukuran 5 inchi.
10. 5 (Lima) Buah Karpet mie yang diduga mengandung pasir hitam mengandung mineral emas.
11. 1 (Tiga) Unit mesin diesel merk TIANLI warna biru.
12. 1 (Satu) Buah Selang Spiral warna biru dengan panjang sekitar 3 meter.
13. 1 (Satu) unit Pompa Air merk ECHO warna merah.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)