Penyelundupan Sabu di Lampung

Breaking News Polda Lampung Ungkap 35 Kg Sabu, 19 Kg Sabu Diselundupkan di Kotak Kue

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (20/9/2022). Breaking News Polda Lampung ungkap 35 Kg sabu, 19 kg sabu ditemukan di kotak kue.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil mengungkap 35 kg sabu-sabu dalam sebulan terakhir.

Kasubdit Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat pada ekspose, Selasa (20/9/2022) mengatakan bahwa ada 35 kg sabu-sabu yang diamankan polisi dalam sebulan terakhir. 

"Jadi dari 35 kg sabu-sabu ini yang berhasil kita amankan ini dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," kata AKBP Rahmat Hidayat.

Satu TKP dengan 19 kg sabu-sabu diamankan di Pelabuhan Bakauheni pada saat pemeriksaan di sea port dengan 3 pelaku.

Dimana sabu tersebut diselundupkan di kotak kue. 

Sisanya 16 kg diamankan dari tangan AZ (37) yang merupakan warga Sumatera Utara yang ditangkap di Bandar Jaya Lampung Tengah.

Sedangkan 1 orang lagi diamankan polisi di Bandar Jaya Lampung Tengah.

Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan Sabu Seberat 97 Kg Asal Pekanbaru

Berita lain, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap penyeludupan seberat 97 kg Narkoba golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Lampung Selatan.

Dari press rilis yang digelar oleh Polres Lampung Selatan di Halaman Polres Lampung Selatan diketahui berhasil mengungkap 5 kasus selama beberapa bulan terakhir.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan pihaknya berhasil mengungkap penyeludupan 97 kg narkoba golongan 1 jenis Sabu di wilayah hukum Lampung Selatan.

Edwin menambahkan sumber narkoba tersebut berasal dari Pekanbaru dengan tujuan pengiriman ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Modus Operandi Penyelundupan Narkotika 97 kg Sabu. Berawal dari tertangkapnya 2 orang laki-laki atas nama Handriansyahalias Kakasih alias Jeje Alias Kenzo dan M Aidil Fitra di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dengan Barang Bukti 3 gram narkotika jenis sabu," kata Edwin, pada Selasa (5/4/2022).

"Lalu polisi melakukan penyelidikan dan dari pengakuan tersangka tersebut didapatkan keterangan bahwa barang bukti 3 gram tersebut diambil/dicungkil oleh tersangka, dari barang bukti sebanyak 35 bungkus dengan berat brutto 35 kg. Yang sebelumnya telah mereka bawa dari Pekanbaru. Dan telah diberikan kepada 2 orang atas nama Agung Gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan Alias DX. Dengan menggunakan kendaraan L300. di exit tol Bakauheni Utara desa Hatta," jelasnya.

Edwin menjelaskan selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan.

"Lalu polisi berhasil mengamankan 2 orang laki-laki bernama Agung Gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan alias DX di Hotel Ariyani Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Dengan barang bukti berupa 2 buah koper berisikan 35 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang berada di kendaraan L300 yang dicampur dengan muatan buah kelapa," ujarnya.

"Kemudian dibawah pengawasan pihak kepolisian dilakukan penyelidikan dan pengembangan, akan ada pengiriman narkotika jenis sabu kembali.Yang akan diterima oleh Agung Gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan alias DX dengan menggunakan L300. Yang mana diketahui peran dari Agung Gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan alias DX adalah orang yang bertugas untuk menyebrangkan melalui laut dari Bakauheni menuju ke merak," katanya.

Edwin mengatakan pihaknya setelah itu pihaknya berhasil mengamankan 2 orang laki-laki bernama Andi Wijaya alias Satria dan Armizal Alias Rio di Exit Tol Bakauheni Utara, Desa Hata, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

"Dengan barang bukti berupa 2 buah koper berisikan 42 bungkus diduga narkotika jenis sabu. Yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada Agung Gumilar Alias Roy dan Fachrul Zulkiflan alias DX dengan menggunakan kendaraan L300," paparnya.

"Menurut keterangan Andi Wijaya alias Satria dan Armizal alias Rio, setelah mereka menyerahkan 2 koper tersebut kepada Agung Gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan alias DX, nantinya mereka akan mengambil 2 buah koper tersebut di merak, cilegon, Banten," terangnya

Edwin menjelaskan kemudian pihaknya kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Agung Gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan alias DX diperintahkan oleh BNB (DPO) untuk mencari kendaraan LCGC (kendaraan pribadi kecil). Namun tidak diberitahukan untuk apa," katanya

"Setelah mendapatkan kendaraan Agya warna merah (milik polisi/undercover), BNB (DPO) menyuruh untuk menyimpan kendaraan tersebut di RSUD Bob Bazar Kalianda. Dan kunci kendaraan tersebut disimpan di ban depan sebelah kanan," jelasnya

Edwin mengatakan Agung Gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan alias DX diperintahkan untuk menyebrang ke Merak dengan membawa 4 buah koper berisikan 77 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Setelah itu polisi mengamankan 2 orang laki-laki bernama Dery Rinaldo alias Dedek dan Hendra Kesuma Alias Jupiter yang mengambil kendaraan Agya warna merah tersebut yang di parkiran RSUD Bob Bazar Kalianda," katanya

"Mereka diperintahkan oleh Lingga (DPO) untuk menuju ke Hotel Whiz Prime Bandar Lampung. Setelah itu dibawah pengawasan kepolisian, Deryrinaldo alias Dedek dan Hendra Kesuma alias Jupiter dibawa oleh polisi menuju ke Hotel Whiz Prime Bandar Lampung," jelasnya.

Edwin mengatakan dalam pengawasan pihak kepolisian, diamankan 1 orang laki-laki bernama Asep alias Bule dan ditemukan barang bukti berupa 2 buah koper berisikan 20 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam kamar 5010 Hotel Whiz Prime Bandar Lampung.

Yang mana rencananya barang bukti tersebut akan dibawa oleh Asep alias Bule bersama dengan Dery Rinaldo alias Dedek dan Hendra Kesuma alias Jupiter.

"Setelah polisi bersama dengan Agung Gumilar alias Roy dan Fachrul Zulkiflan alias DX tiba di Cilegon, Banten. Polisi mengamankan 1 orang laki-laki bernana Rezky Adiyatna alias Covid yang akan menerima 4 buah koper berisikan 77 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu," ujarnya

"Tersangka Hendra Kesuma Als Jelit Als Jupiter Als Rahman Sidig berperan akan menjemput tersangka Asep Als Bule yang membawa sabu 20 kg dan rencananya akan disebrangkan ke Pulau Jawa," katanya

Edwin ada 4 TKP dalam kasus penyuludupan 97 kg Sabu tersebut.

"TKP pertama di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya dilakukan pengembangan didapatlah TKP lainnya yakni di Hotel Ariyani, Jalan Lintas Sumatera, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Ungkap Narkotika jenis sabu seberat 35 Kg," katanya

"Setelah itu dilakukan penyelidikan didapat lokasi lain yakni di Exit Toll Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Ungkap Narkotikajenis sabu seberat 42 Kg. Selanjutnya di Kamar Hotel Whiz Prime Bandar Lampung Nomor 5010, kota Bandar Lampung. Ungkap Narkotika jenis sabu seberat 20 Kg," ujarnya.

Edwin menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam penyelundupan narkoba jenis 97 kg tersebut

tersangka M Aidil Fitria dan Handriansyah Als Kakasi Als Jeje Als Kenzo berperan mengambil narkotika sabu 35 kg di Pekanbaru dan telah diantarkan kepada tersangka Fachrul Zulkiflan Als Dx dan Agung Gumilar, pada saat akan menyebrang ke Merak tersangka M. Aidil Fitria dan Handriansyah Als Kakasi Als Jeje Als Kenzo diamankan pihak kepolisian karna ditemukan bb sabu 3 gram yang dicongkel dari bb sabu 35 kg.

Tersangka Fachrul Zulkiflan Als Dx dan Agung Gumilar berperan akan menyebrangkan sabu 35 kg dari M. Aidil Fitria dan Handriansyah Als Kakasi Als Jeje Als Kenzo dan sabu 42 kg dari Armizal Als Rio dan Andi Wijaya Als Satria.

Tersangka Armizal Als Rio dan Andi Wijaya Als Satria berperan mengambil sabu sebanyak 42 kg dari pekanbaru dan akan diserahkan kepada tersangka Zulkiflan Als Dx dan Agung Gumilar.

Tersangka Rezky Adiyadna Als Covid berperan akan menerima sabu dari Tersangka Fachrul Zulkiflan Als Dx dan Agung Gumilar.

Tersangka BMB (DPO) berperan akan memberikan upah kepada Tersangka Rezky Adiyadna Als Covid.

Tersangka Asep Als Bule berperan membawa sabu 20 kg dari Palembang.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini